Pemerintah kini memasukkan aktivitas konten kreator yang telah menghasilkan pendapatan dari endorsement, sponsorship, iklan, maupun monetisasi platform ke dalam KBLI 2025. Artinya, aktivitas tersebut dapat diakui sebagai kegiatan usaha dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam perspektif hukum bisnis, kebijakan ini bukan sekadar soal administrasi perizinan. Yang menjadi fokus adalah pengakuan bahwa aktivitas ekonomi digital juga merupakan kegiatan usaha yang memiliki nilai ekonomi dan perlu memiliki dasar legalitas yang jelas.
Melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025, pemerintah memperbarui klasifikasi lapangan usaha nasional dengan memasukkan berbagai aktivitas ekonomi digital, termasuk produksi dan distribusi konten sebagai bagian dari kegiatan usaha yang diakui secara resmi.
Sementara itu, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha berbasis risiko yang diawali dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha.
Di satu sisi, NIB dapat memberikan kepastian legalitas dan memudahkan kerja sama bisnis. Disisi lain, pelaku usaha digital perlu mulai memahami aspek administrasi dan kepatuhan yang melekat pada kegiatan usahanya. Karena itu, kebijakan ini dapat dipandang sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi digital yang semakin berkembang.
Jadi menurut kamu apakah kewajiban NIB bagi konten kreator merupakan bentuk perlindungan hukum atau justru menambah beban administrasi baru?
Dasar hukum:
- Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025;
- Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

